UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 36
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Apabila jumlah pertanggungan berkurang karena telah digunakan
untuk membayar kerugian nuklir, pengusaha instalasi nuklir wajib menjaga agar jumlah pertanggungan tetap sesuai dengan jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Apabila perjanjian pertanggungan telah berakhir atau batal karena
suatu sebab lain, pengusaha instalasi nuklir tersebut wajib segera
PRESIDEN
memperbaharui perjanjian pertanggungannya.
(3) Apabila...
(3) Apabila pengusaha instalasi nuklir belum memperbaharui perjanjian
pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan terjadi kecelakaan nuklir, pengusaha tersebut tetap bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
