UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 35
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Pengusaha instalasi nuklir wajib mempertanggungkan
pertanggungjawabannya sebesar jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) melalui asuransi atau jaminan keuangan lainnya.
(2) Ketentuan tentang kewajiban sebagiamana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan.
(3) Apabila dalam suatu lokasi terdapat beberapa instalasi nuklir yang
dikelola oleh satu pengusaha instalasi nuklir, pengusaha tersebut wajib mempertanggungkan pertanggungjawabannya untuk setiap instalasi yang dikelolanya.
