UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 34
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian
nuklir paling banyak Rp. 900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah) untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
(2) Besar batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Jumlah pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) hanya digunakan untuk pembayaran kerugian nuklir, tidak termasuk bunga dan biaya perkara.
(4) Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah.
