UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
