UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 30
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Apabila pertanggungjawabab kerugian nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 melibatkan lebih dari satu pengusaha instalasi nuklir dan tidak mungkin menentukan secara pasti bagian kerugian nuklir yang disebabkan oleh tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir tersebut, pengusaha tersebut bertanggung jawab secara bersama-sama.
(2) Pertanggungjawaban tiap-tiap pengusaha instalasi nuklir
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi batas jumlah pertanggungjawabannya.
