UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 29
BAB 7 — PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR
(1) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir selama pengangkutan bahan
bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, yang bertanggung jawab atas kerugian nuklir yang diderita oleh pihak ketiga adalah pengusaha instalasi nuklir pengirim.
(2) Pengusaha instalasi nuklir pengirim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengalihkan tanggung jawabnya kepada pengusaha instalasi nuklir penerima atau pengusaha pengangkutan, jika secara tertulis telah diperjanjikan.
PRESIDEN
