UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 26
BAB 6 — PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Penyimpanan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) dikenakan biaya.
(2) Besar biaya penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
