UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 27
BAB 6 — PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Pengangkutan dan penyimpanan limbah radioaktif wajib
memperhatikan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan tentang pengelolaan limbah radioaktif, termasuk
pengangkutan dan penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemeintah.
