UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 25
BAB 6 — PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Badan Pelaksana menyediakan tempat penyimpanan lestari limbah
PRESIDEN
radioaktif tingkat tinggi.
(2) Penentuan...
(2) Penentuan tempat penyimpanan lestari sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
