UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 24
BAB 6 — PENGELOLAAN LIMBAH RADIOAKTIF
(1) Penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib
mengumpulkan, mengelompokan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah tersebut sebelum diserahkan kepada Badan Pelaksana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Penghasil limbah radioaktif tinggi wajib menyimpan sementara
limbah tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir.
