UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 19
(1) Setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas
tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.
(2) Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.
