UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 18
(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya.
(2) Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
(1) Setiap izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenakan biaya.
(2) Besar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.