UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 17
(1) Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali
dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir
lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memiliki izin.
(3) Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
