UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 16
(1) Setiap kegaitan yang berkaitan dengan pemanfaatan tenaga nuklir
wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, dan ketetenraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, serta perlindungan terdahap lingkungan hidup.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
