UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 15
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditujukan untuk:
- terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat;
- menjamin keselamtan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
- memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir;
- meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir;
- mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir; dan
- menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir.
