UU
KETENAGANUKLIRAN
Pasal 20
(1) Inspeksi terhadap instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan
radiasi pengion dilaksanakan oleh Badan Pengawas dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Badan Pengawas.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
berkala dan sewaktu-waktu.
PRESIDEN
