UU
PENERBANGAN
Pasal 96
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kerja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal
