UU
PENERBANGAN
Pasal 95
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing
khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing
khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.epkumham.go
