UU
PENERBANGAN
Pasal 94
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing
yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).
(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 40
