Pasal 97
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara
niaga berjadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit dalam:
- pelayanan dengan standar maksimum (full services);
- pelayanan dengan standar menengah (medium services); atau
- pelayanan dengan standar minimum (no frills).
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah bentuk pelayanan maksimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan sesuai dengan jenis kelas pelayanan penerbangan.
(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah bentuk pelayanan sederhana yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.
(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
adalah bentuk pelayanan minimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.
www.djpp.depkumham.go.id
41 2009, No.1
(5) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam
menetapkan kelas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan.
