UU
PENERBANGAN
Pasal 88
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
dapat melakukan kerja sama angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara luar negeri.
