Pasal 89
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus
mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.
(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 38
(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus
mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
