UU
PENERBANGAN
Pasal 87
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral
mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut.
(2) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasiepkumham.go
komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tersebut.
