Pasal 86
BAB 10 — ANGKUTAN UDARA
(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat
dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.
(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri
merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.
(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan (fairness) dan timbal balik (reciprocity).
(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan badan usaha angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
37 2009, No.1
(5) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
