UU
PENERBANGAN
Pasal 78
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihanepkumham.go dan/atau subordinasi dari kepentingan tersebut, memperoleh prioritas pada saat kepentingan tersebut didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional.
