UU
PENERBANGAN
Pasal 79
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta
penetapan dari pengadilan negeri untuk memperoleh tindakan sementara berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tanpa didahului pengajuan gugatan pada pokok perkara untuk melaksanakan tuntutannya di Indonesia dan tanpa para pihak mengikuti mediasi yang diperintahkan oleh pengadilan.
(2) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi yang dibuat oleh Pemerintah sehubungan dengan konvensi dan protokol tersebut.
