UU
PENERBANGAN
Pasal 76
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan instansi pemerintah lainnya harus membantu dan memperlancar pelaksanaan upaya pemulihan yang dilakukan oleh kreditur berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.
