UU
PENERBANGAN
Pasal 75
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri sesuai dengan kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 untuk meminta penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat terbang atau helikopter.
(2) Berdasarkan permohonan kreditur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri wajib menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang atau helikopter paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima.
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 34
