Pasal 74
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi
kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaranepkumham.go dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur.
(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang.
(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang
untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
