UU
PENERBANGAN
Pasal 73
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta otentik yang paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
identitas dari objek pesawat udara; dan
hak dan kewajiban para pihak.
