UU
PENERBANGAN
Pasal 72
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
www.djpp.depkumham.go.id
33 2009, No.1
