UU
PENERBANGAN
Pasal 71
BAB 9 — KEPENTINGAN INTERNASIONAL
Objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha.
