Pasal 63
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
31 2009, No.1
(2) Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat
udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh
perusahaan angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri setelah adanya perjanjian antarnegara.
(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:epkumham.go
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawat
udara sipil dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
