UU
PENERBANGAN
Pasal 64
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2), sertifikasi operator pesawat udara dan
sertifikasi pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dan lisensi personel pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.
