UU
PENERBANGAN
Pasal 61
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal 62epkumham.go (1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib
mengasuransikan:
- pesawat udara yang dioperasikan;
- personel pesawat udara yang dioperasikan;
- tanggung jawab kerugian pihak kedua;
- tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan
- kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam
pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Bagian Ketujuh . . . Pengoperasian Pesawat Udara
