UU
PENERBANGAN
Pasal 55
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan.
