UU
PENERBANGAN
Pasal 54
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
- perbuatan yang dapat membahayakan keamanan danepkumham.go keselamatan penerbangan;
- pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
- pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
- perbuatan asusila;
- perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
- pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
