UU
PENERBANGAN
Pasal 53
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan
pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 28
atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.
