UU
PENERBANGAN
Pasal 52
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba
di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam keadaan darurat.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.
