UU
PENERBANGAN
Pasal 56
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang
yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.
www.djpp.depkumham.go.id
29 2009, No.1
