UU
PENERBANGAN
Pasal 49
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi
www.djpp.depkumham.go.id
27 2009, No.1
perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.
