UU
PENERBANGAN
Pasal 50
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.
