UU
PENERBANGAN
Pasal 48
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf bepkumham.goharus memenuhi persyaratan:
- memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung perawatan secara berkelanjutan;
- memiliki atau menguasai personel yang telah mempunyai lisensi ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan lingkup pekerjaannya;
- memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;
- memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan (maintenance manuals) terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang dioperasikan;
- memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja perawatan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;
- memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan berkelanjutan; dan
- memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.
