UU
PENERBANGAN
Pasal 47
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-
baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:
- perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara;
- badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization); atau
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 26
- personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license).
(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan lisensi ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
