UU
PENERBANGAN
Pasal 43
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:
- memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
- memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;
- memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;
- memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan
- memiliki standar perawatan pesawat udara.
www.djpp.depkumham.go.id
25 2009, No.1
