UU
PENERBANGAN
Pasal 42
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:
- memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
- memiliki dan menguasai pesawat udara sesuaia. memilikidengan. izin. . usaha yang dimiliki;
- memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 24
- memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
- memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;
- memiliki dan/atau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;
- memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;
- memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatanepkumham.go(company maintenance manual);
- memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircraft operating procedures);
- memiliki standar perawatan pesawat udara;
- memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training k. memiliki . . . manuals);
- memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; dan
- memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management system manual).
