UU
PENERBANGAN
Pasal 40
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Operasi Pesawat Udara
Pasal 41epkumham.go(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk
kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau
- sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.
