UU
PENERBANGAN
Pasal 39
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
www.djpp.depkumham.go.id
23 2009, No.1
- peringatan;
- pembekuan sertifikat; dan/atau
- pencabutan sertifikat.
