UU
PENERBANGAN
Pasal 38
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.
