UU
PENERBANGAN
Pasal 37
BAB 8 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 terdiri atas:
- sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan
- sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan b.standarsertifikatpertama. . . dan akan dioperasikan secara terus menerus.
(2) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:
www.djpp.depkumham.go.id
2009, No.1 22
- memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
- melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat udara;
- telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan
- memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.epkumham.go(3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:
- memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
- memiliki . . . b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;
- melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;
- telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan (airworthiness directive);
- memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara;
- memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
- memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
